Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan, Siap Ajukan Pembelaan - Berita kita

Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan, Siap Ajukan Pembelaan

 Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan, Siap Ajukan Pembelaan

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Reza Artamevia terandung kasus narkoba 

Reporter: Putri Asti

TRIBUNSTYLE.COM - Sidang penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi senior Reza Artamevia kembali digelar pada Kamis (20/5/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada sidang kali ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan jika Reza Artamevia terbukti bersalah dengan mengonsumsi narkoba golongan satu yang diatur dalam UU Republik Indonesia.

JPU menuntut Reza Artamevia dengan hukuman 1 tahun 6 bulan masa tahanan.

"Menyatakan menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (20/5/2021).

Terkait tuntutan 1,5 tahun penjara yang dibacakan jaksa hari ini, pengacara menilai tuntutan tersebut terlalu berat.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Reza Artamevia, Benny Hehanusa.

Kuasa Hukum Reza Artamevia saat ditemui di PN Jaktim, Kamis (20/5/2021).
Kuasa Hukum Reza Artamevia saat ditemui di PN Jaktim, Kamis (20/5/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Benny Hehanusa pun meminta waktu satu minggu.

Permintaan itu digunakan untuk merumuskan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.

Mengutip dari Tribunnews.com dengan judul Merasa Keberatan, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Dia Ini Pemakai Bukan Pengedar Kelas Kakap, kuasa Hukum Reza Artamevia menyebut kliennya bukanlah pengedar narkoba kelas kakap.

Tidak sewajarnya mendapatkan hukuman seberat itu.

Meski diberi tuntut hukuman penjara oleh jaksa, Benny mengungkapkan kliennya adalah pemakai dan mempunyai hak sebagai warga negara.

"Walaupun pasal yang disangkakan dia adalah pemakai. Tapi lagi lagi, hak dia sebagai warga negara itu juga harus kita perjuangkan sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujar Benny.

Oleh sebab itu, Benny kembali menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar kelas kakap yang harusnya tidak mendapat hukuman penjara.

"Kecuali memang dia ini pengedar kelas kakap bagaimana bagaimana," jelasnya.

Sebagai informasi, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,6 gram.

Selain itu, ditemukan pula alat isap atau bong serta korek api.

Saat ini, Reza Artamevia berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat menjalani pengobatan atas ketergantungannya terhadap narkoba.

Putri Reza Artamevia, Aaliyah Massaid, akhirnya kunjungi sang ibu di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Aaliyah Massaid tiba di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (7/9/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dilansir dari Warta Kota, putri kedua Reza Artamevia itu tampak mengenakan baju hitam dan masker.

Ia turun dari mobil Mercedez Benz hitam dengan didampingi dua orang.

Mobil tersebut masuk ke halaman Direktorat Reserse Narkoba, yang membawa Aaliyah Massaid dan dua orang lainnya.

Lebih dari satu jam bertemu Reza Artamevia, Aaliyah Massaid terlihat memasuki mobil itu kembali.

• Reza Artamevia Kembali Terjerat Narkoba, Polisi Ungkap Masih Buru Pemasok Sabu Inisial F

• Termasuk Reza Artamevia, 5 Artis Ini Sudah Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Bahkan Ada yang Lebih

Aaliyah Massaid dan ibunya, Reza Artamevia.
Aaliyah Massaid dan ibunya, Reza Artamevia. (Instagram @rezaartameviaofficial)

Aaliyah Massaid terlihat melangkahkan kakinya dengan cepat ketika berjalan dari ruangan penyidik menuju ke mobil.

Kemudian, anak Reza Artamevia dan Adjie Massaid itu pergi meninggalkan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama mobil yang ditumpanginya.

Mobil tersebut tidak berhenti meski sudah dikepung awak media yang ingin meminta keterangan dari Aaliyah Massaid.

Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (4/9/2020).

Dari konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020), diketahui sang diva pop ditangkap atas kepemilikan sabu.

Saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram di dalam tasnya.

Tes urine pun telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung metamfetamine.

Dari pemeriksaan polisi itu juga, Reza mengaku telah menggunakan sabu selama empat bulan di masa pandemi Covid-19.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel